Mediasi Berhasil Sebagian
Alhamdulillah, sebuah langkah penting telah tercapai dalam penyelesaian perkara cerai gugat. Melalui peran krusial Ibu Dr. Irma Suryani, M.H., C.Me. sebagai mediator non-hakim, proses mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait hak asuh anak.
Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana pendekatan mediasi yang dilakukan oleh mediator profesional dapat menjembatani perbedaan, mencari titik temu, dan mencapai resolusi tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan. Ini adalah bukti nyata bahwa dialog dan negosiasi bisa menjadi jalan terbaik untuk melindungi kepentingan semua pihak.