Ketua PA Batusangkar Tandatangani MoU dengan Kepala Kemenag dan Dandim Kabupaten Tanah Datar
Ketua Pengadilan Agama Batusangkar menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kepala Kementrian Agama Kab. Tanah Datar dan PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan Komandan Komando Distrik Militer Kab. Tanah Datar di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batusangkar.
Selain dihadiri para pihak yang menandatangani kerjasama tersebut beserta para pejabat dan aparaturnya juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar beserta para hakim dan pejabat lainnya, Kapolres Kab. Tanah Datar serta Kajari Kab. Tanah Datar.
Mou antara PA Batusangkar dengan Kepala Kemenag Kab. Tanah Datar adalah tentang Pelaksanaan Isi Putusan Hak Mantan Istri Atas Gaji Mantan Suaminya yang Berprofesi PNS dan Penyampaian Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian pada Saat Mantan Suami Akan Melangsungkan Peenikahan Berikutnya.
Sedang PKS antara PA Batusangkar dengan Dandim Kab. Tanah Datar adalah tentang Pengamanan Persidangan, Pelaksanaan Descente (Pemeriksaan Setempat), Sita, dan Eksekusi.
Sebagaimana disampaikan Ketua PA Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag., MoU dengan Kemenag tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pelaksanaan putusan yang merupakan di antara core bussines (layanan utama) lembaga peradilan, d.h.i. Pengadilan Agama, apalagi yang amarnya mengenai pembayaran sejumlah uang, dalam banyak keadaan, cukup sulit untuk dieksekusi. Oleh karenanya perlu melakukan kolaborasi dengan instansi lain dalam kerangka teori interkoneksi sistem. Dalam konteks itu maka apabila PA mengeluarkan amar putusan yang menetapkan ada hak mantan istri dan/atau anak sebesar bagian tertentu dari gaji mantan suami atau ayah dari anak yang PNS tersebut dan isi putusan telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) maka berdasarkan putusan tersebut Kepala Kemenag Kab. Tanah Datar sudah dapat melakukan pemotongan dari gaji mantan suami atau ayah dari anak sahnya tersebut sebagaimana dalam amar putusan.
Selain itu, lanjut beliau, karena cukup sulitnya mengeksusi amar mengenai pembayaran sejumlah uang itu, apabila mantan suami ingin melangsungkan akad pernikahan berikutnya maka Kepala KUA atau Penghulu yang akan menikahkannya mesti menasihati calon pengantin laki-laki tersebut bahwa ia mesti menafkahi anaknya sebagaimana isi putusan terkait.
Adapan Mou dengan Dandim Kab. Tanah Datar adalah rangka memberikan kenyamanan bagi para pihak berperkara dalam mengakses keadilan, mulai dari pelaksanaan persidangan, pemeriksaan setempat, sita sampai eksekusi. Tidak kalah pentingnya adalah kemanan dan kenyamanan hakim, aparatur teknis, dan aparatur lainnya, sebab lembaga peradilan tidak boleh merasa diintervensi oleh kekuatan apapun termasuk sikap2 premanisme para pihak atau pendukung salah satu pihak karena terutama hakim harus mandiri secara personal dan institusional.
Semoga ikhtiar tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Semoga.
#pabatusangkar
#pabatusangkarbangkit
#pabatusangkarmenujuwbk
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa
#MoUPKSPABatusangkar
#ziwbk
#mahkamahagungri
#ditjenbadilag
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
@rbkunwas