PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan ini diberitahukan melalui website resmi Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB sebagai berikut :
1. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, ditemukan perkara yang telah diputus namun
masih terdapat sisa panjar biaya perkara yang belum diambil oleh Penggugat/Pemohon;
2. Sehubungan hal tersebut dengan ini diumumkan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui website resmi Pengadilan
Agama Batusangkar Kelas IB ini agar Penggugat/Pemohon dengan nomor perkara sebagaimana daftar terlampir, segera mengambil sisa panjar pada
Kasir Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB;
3. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, apabila dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal pengumuman ini diberitahukan, Penggugat/Pemohon tidak datang mengambil sisa panjar, maka sisa Panjar tersebut akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian diumumkan untuk diketahui dan dimaklumi.