Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 132

PA BATUSANGKAR TANDATANGANI MOU DENGAN POLRES KABUPATEN TANAH DATAR

3

Batusangkar | Rabu, 10 Mei 2023


Pengadilan Agama Batusangkar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Kabupaten Tanah Datar tentang Pengamanan Hakim, Aparatur Pengadilan Agama Batusangkar dan Para Pihak Berperkara dalam Pelaksanaan Persidangan, Descente (Pemeriksaan Setempat), Pelaksanaan Sita, dan Eksekusi Pengadilan Agama Batusangkar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Polres Kabupaten Tanah Datar dan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Polres Kabupaten Tanah Datar dan Pengadilan Agama Batusangkar.

2
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. sebagai inisiator dalam MoU menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) dasar pemikiran yang melatarbelakangi munculnya gagasan melakukan MoU tersebut, yaitu:
Pertama, Pengadilan Agama Batusangkar termasuk di antara satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang yang diusulkan untuk memeroleh predikat “ Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)”, sementara di antara stressing pada Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima. Pengamanan aparatur Pengadilan Agama dan para pencari keadilan dalam pelaksanaan seluruh rangkaian persidangan dan eksekusi merupakan wujud kongkrit dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tersebut.
Kedua, meskipun Pengadilan Agama disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi dan undang-undang sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman, di samping Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, namun sebagian besar masyarakat tidak memahami hal itu dengan baik, bahkan sebagian pejabat dan Aparatur Sipil Negara pun tidak mengetahuinya, sehingga sebagian masyarakat pencari kedilan terindikasi cenderung bersikap ingin melawan terhadap putusan dan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama sehingga potensial menimbulkan permasalahan keamanan.
Ketiga, dilihat dari segi kompetensi absolut Pengadilan Agama, cukup banyak perkara perdata yang melibatkan banyak pihak, bahkan sebagian objeknya bersintuhan pula dengan harta yang kepemilikannya secara komunal dalam konteks adat minangkabau sehingga potensial menimbulkan permasalahan keamanan dalam pelaksanaan seluruh rangkaian persidangan dan eksekusi.
Berdasarkan dasar pemikiran tersebut maka MoU tersebut menjadi sangat urgent untuk dilakukan.

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh