Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 159

Sosialisasi Dan Evaluasi Implementasi Kode Etik Pedoman Dan Perilaku Hakim
 
sosialisasi kode etik hakim
 
Jum'at, 03 Maret pukul 15.00 WIB s/d selesai Pengadilan Agama Batusangkar mengadakan kegiatan sosialisasi dan evaluasi implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh hakim tersebut, yaitu Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag., Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., Drs. Asril, Dra. Hj. Tini Warti AS, M.A. dan Arief Fortunately, S.Sy., M.Pd. diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batusangkar.
Dalam prolognya, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. menyampaikan karakteristik dan perbedaan pemberian pelayanan antara lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif dan legislatif, dimana pemberian pelayanan pada lembaga eksekutif dan legislatif bersifat searah, yaitu dari pemerintah kepada masyarakat, sementara pemberian pelayanan dari lembaga yudikatif bersifat dua arah, yaitu para pihak berperkara, jika satu pihak diperlakukan khusus maka ketika itu dikualifikasi tidak berlaku adil kepada pihak lain. Apalagi bagi hakim, norma pada kode etik dan pedoman perilaku hakim sangat halus, karena pada putusan hakim tersebut digantungkan harapan masyarakat kepada keadilan.
Kemudian dalam materinya Ketua Pengadilan Agama Batusangkar yang sekaligus bertindak sebagai nara sumber tersebut menguraikan kasus-kasus yang sering sekali kurang disadari termasuk kategori pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang terangkum dalam 10 prinsip pedoman perilaku hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.

Add comment


Security code
Refresh