Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 164

Sosialisasi Dan Evaluasi Implementasi Kode Etik Panitera Dan Jurusita
 
sosialisasi kode etik panitera dna jurusita
 
Kamis, 03 Maret 2023 -Kegiatan sosialisasi dan evaluasi implementasi kode etik Panitera dan Jurusita tersebut dihadiri oleh Panitera, seluruh Panitera Muda serta seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batusangkar.
Sebagaimana biasanya, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. terlebih dahulu menyampaikan kalimat pembuka, dalam hal ini menjelaskan bahwa Panitera dan seluruh pejabat kepaniteraan juga diatur kode etiknya dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera, karena pejabat kepaniteraan adalah pembantu hakim dalam menerima, memeriksa, memutusa, dan menyelesaikan perkara, sebab itu mereka sangat potensial memanfaatkan posisi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang pada akhirnya mengakibatkan masyarakat tidak percaya terhadap lembaga peradilan.
Kemudian dalam materinya Ketua Pengadilan Agama Batusangkar yang juga bertindak sebagai nara sumber tersebut menguraikan tentang pengertian kode etik, maksud dan tujuan serta sikap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas.

Add comment


Security code
Refresh