Setelah dilakukan sidang teleconference, karena sidang dihadiri oleh kedua belah pihak, maka sesuai aturan, sidang ditunda untuk menunggu laporan hasil mediasi.
Untuk perkara nomor 606/Pdt G/2022/PA.Bsk majelis hakim menunjuk Hakim Mediator Ibu Nongliasma, S.Ag., M.H sebagaj mediator yang hari ini langsung melakukan mediasi tahap awal secara teleconference.
Demi kelancaran proses mediasi, hakim mediator menjelaskan kepada tergugat dan penggugat untuk mediasi selanjutnya bisa hadir secara langsung di Kantor Pengadilan Agana Batusangkar. Hakim mediator menjelaskan, meskipun mediasi tetap bisa dilakukan secara virtual, namun akan lebih terasa dan lebih efektif apabila kedua belah pihak berperkara bisa secara langsung berhadap hadapan dan menyampaikan isi hati masing - masing.