Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 208

Mediasi Berhasil Sebagian, Termohon Mendapatkan Nafkah Iddah,
Mut'ah, dan Nafkah Anak
 
mediasi berhasil sebagian nongliasma 20 sept 22
 
Selasa, 20 September 2022,
Hakim mediator Pengadilan Agama Batusangkar Ibu Nongliasma, S.Ag., M.H melakukan proses mediasi terhadap perkara cerai talak yang terdaftar dengan nomor perkara 493/Pdt G/2022/PA.Bsk terkait dengan Iddah, Mut'ah, Hak asuh anak dan nafkah anak.
Mediasi kali ini berakhir dengan berhasil sebagian dengan beberapa kesepakatan terkait dengan nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak yang harus dibayarkan oleh pemohon.
Mediasi ini mungkin belum berhasil untuk membantu kembalinya pernikahan keduanya, namun, melalui mediasi ini dapat mencapai kesepakatan terkait dengan hak - hak yang diperoleh oleh perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.
Hal ini dapat memperjelas, bahwa ke Pengadilan Agama bukanlah tempat untuk bercerai, namun salah satunya bisa menjadi tempat untuk mendapatkan hak - hak yang mestinya dipeoleh setiap pihak.

Add comment


Security code
Refresh