Mediasi Berhasil Sebagian, Termohon Mendapatkan Nafkah Iddah,
Mut'ah, dan Nafkah Anak
Selasa, 20 September 2022,
Hakim mediator Pengadilan Agama Batusangkar Ibu Nongliasma, S.Ag., M.H melakukan proses mediasi terhadap perkara cerai talak yang terdaftar dengan nomor perkara 493/Pdt G/2022/PA.Bsk terkait dengan Iddah, Mut'ah, Hak asuh anak dan nafkah anak.
Mediasi ini mungkin belum berhasil untuk membantu kembalinya pernikahan keduanya, namun, melalui mediasi ini dapat mencapai kesepakatan terkait dengan hak - hak yang diperoleh oleh perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.
Hal ini dapat memperjelas, bahwa ke Pengadilan Agama bukanlah tempat untuk bercerai, namun salah satunya bisa menjadi tempat untuk mendapatkan hak - hak yang mestinya dipeoleh setiap pihak.