Kembali, Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai Melalui Proses Mediasi
Di Pengadilan Agama Batusangkar
Batusangkar | 14 September 2022
Alhamdulillah, Kembali, hakim mediator Pengadilan Agama Batusangkar berhasil mendamaikan perkara yang masuk melalui proses mediasi.
Proses mediasi terhadap perkara cerai gugat yang terdaftar dengan nomor perkara 458/Pdt G/2022/PA.Bsk melalui aplikasi persidangan elektronik (E court) ini dilaksanakan pertama kali pada Kamis, 25 Agustus 2022 dan kembali dilanjutkan pada Rabu, 14 September 2022 oleh hakim mediator Ibu Nurmaisal, S. Ag., M.H. yang akhirnya berhasil damai pencabutan perkara.
Selamat untuk hakim mediator, dan selamat untuk para pihak yang akhirnya bersatu kembali. Semoga kedepan lebih banyak lagi perselisihan dan sengketa yang berhasil di damai di Pengadilan Agama Batusangkar